Tupoksi Diskominfo Kota Jayapura

Bagian Kelima Belas

Dinas Komunikasi dan Informatika

Paragraf 1

Susunan Organisasi

Pasal 289

  1. Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari:
    1. Kepala Dinas;
    2. Sekretariat, membawahi:
      1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
      2. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Program;
    3. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi:
      1. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi;
      2. Seksi Komunikasi dan Multi Media; dan
      3. Seksi Pengembangan Informasi dan Komunikasi
    4. Bidang Informatika, membawahi:
      1. Seksi Sarana dan Prasarana Telematika; dan
      2. Seksi Pengelolaan Telematika dan e-Goverment;
      3. Seksi Pengendalian dan Pengawasan Telematika
    5. Bidang Statistik dan Persandian, membawahi:
      1. Seksi Pengelolaan Data Statistik; dan
      2. Seksi Pengelolaan Persandian.
    6. Unit Pelaksana Teknis Dinas
    7. Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Bagan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jayapura sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran XV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan daerah ini.
Paragraf 2
Tugas dan Fungsi

Pasal 290

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintah daerah di bidang pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Persandian dan statistik berdasarkan Azas Otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), persandian dan statistik;
    2. pembinaan dan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan jaringan system informasi, pengembangan dan pemeliharaan jaringan computer antar Bidang/OPD, pengelolaan produksi informasi dan publikasi,

pengelolaan dan pengembangan komunikasi publik, pengembangan dan pengelolaan data statistik, pengembangan dan pengelolaan persandiaan;

    1. pelaksanaan pelayanan teknis adminitratif dinas; dan
    2. pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Walikota.
Paragraf 3
Sekretariat
Pasal 291
  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, keuangan dan aset, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan;
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi :
    1. pengkoordinasian penyusunan rencana kinerja Dinas;
    2. pengkoordinasian pengelolaan san pelayanan adminstrasi kesekretariantan dinas yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, keuangan dan program;
    3. pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
    4. pengkoordinasian penyusunan SPP, SOP dan IKM Dinas;
    5. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU);
    6. pembinaan, pemberdayaan dan penilaian aparatur sipil negara di lingkungan sekretariat;
    7. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
    8. pengkoordinasian penyusunan Laporan Tahunan dan LAKIP;
    9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas; dan
    10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Pasal 292
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
  2. Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di bidang pelayanan admnistrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
    1. penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;
    2. pelaksanaan urusan administrasi peralatan dan perlengkapan kantor;
    3. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor;
    4. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan administrasi umum lainnya;
    5. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
    6. pelaksanaan administrasi kesejahteraan pegawai;
    7. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
    8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;
    9. penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
    10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Pasal 293
  1. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  2. Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di bidang perencanaan program, pengelolaan keuangan dan aset serta penyusunan laporan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai fungsi :
    1. penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;
    2. Pengendalian dan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. penyusunan dan pengendalian pelaksanaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU);
    4. penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
    5. penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
    6. penyusunan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
    7. pengelolaan dan pengadministrasian keuangan dan aset;
  4. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern(SPI);
  5. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas serta penyusunan rencana kerja;
  6. penyusunan RKA Dinas Komunikasi dan Informatika;
  7. pelaksanaan evaluasi atas capaian kinerja Program dan kegiatan Dinas; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 4
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Pasal 294
  1. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas Lingkup Informasi dan Komunikasi Publik.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
    1. perencanaan dan Penyusunan Program Lingkup Pengelolaan Data Informasi, Komunikasi dan Multimedia serta pengembangan informasi dan komunikasi;
    2. pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis dan bahan kebijakan pengelolaan data informasi, komunikasi dan multimedia serta pengembangan informasi dan komunikasi;
    3. pelaksanaan Lingkup Pengelolaan Data Informasi, Komunikasi dan Multimedia serta pengembangan informasi dan komunikasi;
    4. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pengelolaan data informasi, komunikasi dan multimedia serta pengembangan informasi dan komunikasi; dan
    5. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Pasal 295
  1. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Lingkup Pengelolaan Data dan informasi.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai fungsi:
    1. pengumpulan dan Penganalisaan data lingkup Pengelolaan Data dan Informasi;
    2. penyiapan bahan petunjuk Teknis Lingkup Pengelolaan Data dan Informasi;
    3. pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik yang meliputi data dan informasi pengaduan masyarakat baik dari media elektronik dan cetak serta tatap muka;
    4. pengelolaan Informasi untuk mendukung kebijakan Nasional serta Daerah; dan
    5. evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Lingkup Pengelolaan Data dan Informasi.
Pasal 296
  1. Seksi Komunikasi dan Multimedia dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Lingkup Komunikasi dan Multimedia.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Seksi Komunikasi dan Multimedia mempunyai fungsi:
    1. pengumpulan dan penganalisaan data lingkup komunikasi dan multimedia;
    2. penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup komunikasi dan multimedia;
    3. pelaksanaan komunikasi dan multimedia yang meliputi , menghimpun dan menganalisa data yang diarsipkan, diimplementasikan serta disosialisasikan dalam bentuk multimedia, dan penerbitan media cetak serta penyelenggaraan media interaktif;
    4. penyediaan konten lintas sektoral; dan
    5. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Komunikasi dan Multimedia.
Pasal 297
  1. Seksi Pengembangan Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik lingkup pengembangan informasi dan komunikasi.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diamksud pada ayat (2), Seksi Pengembangan Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
    1. pengumpulan dan penganalisaan data lingkup pengembangan informasi dan komunikasi;
    2. penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup pengembangan informasi dan komunikasi;
    3. pelaksanaan lingkup pelayanan informasi 214ogist dan layanan hubungan media serta pengembangannya; dan
    4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pengembangan informasi dan komunikasi.
Paragraf 5
Bidang Informtika
Pasal 298
  1. Bidang Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas Lingkup Informatika.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Informatika mempunyai fungsi:
    1. perencanaan dan penyusunan program lingkup sarana dan prasarana telematika serta e-government dan pemberdayaan telematika;
    2. penyusunan petunjuk teknis lingkup sarana dan prasarana telematika serta e-goverment dan pemberdayaan telematika;
    3. pelaksanaan lingkup sarana dan prasarana telematika serta e- government dan pemberdayaan telematika; dan
    4. monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan pelaksanaan lingkup sarana dan prasarana telematika serta e- government dan pemberdayaan telematika.
Pasal 299
  1. Seksi Sarana dan Prasarana Telematika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informatika.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok kepala Bidang Informatiaka lingkup sarana dan prasarana telematika.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Seksi Sarana dan Prasarana Telematika mempunyai fungsi:
    1. pengumpulan dan penganalisaan data lingkup sarana dan prasarana telematika;
    2. penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup sarana dan prasarana telematika;
    3. pelaksanaan sarana dan prasarana pengumpulan dan penganalisaan data dan penyusunan rencana teknis pengembangan teknologi informasi serta rekomendasi mutu informasi, perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan interkoneksi data serta penyusunan database, penyusunan;
    4. rencana Induk Pengembangan dan Rencana Detail pengembangan teknologi informasi daerah serta pengkajian dan kerjasama teknik lingkup teknologi informasi;
    5. pengelolaan layanan infrastruktur dasar Data Center,Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi Komunikasi;
    6. pengelolaan layanan akses internet dan intranet; dan
    7. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup sarana dan prasarana telematika.
Pasal 300
  1. Seksi Pengelolaan Telematika dan E-Government dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Telematika.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Informatika lingkup Pengelolaan Telematika dana E-Government.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Telematika dan E-Government mempunyai fungsi:
    1. pengumpulan dan penganalisaan data lingkup e-goverment dan pemberdayaan telematika;
    2. penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup e-goverment dan pemberdayaan telematika;
    3. pelaksanaan lingkup e-goverment dan pemberdayaan telematika yang meliputi pengumpulan dan penganalisaan data dan penyusunan rencana teknis pembangunan teknologi informasi serta perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan terkoneksi;
    4. pengelolaan layanan manajemen Data dan Informasi e-Government;
    5. pengelolaan aplikasikomunikasi, spesifik dan suplemen yang terintegrasi serta pengembangannya;
    6. penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah;
    7. pengelolaan Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan dan kegiatan daerah; dan
    8. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup e-government dan pemberdayaan telematika.
Pasal 301
  1. Seksi Pengendalian dan Pengawasan Telematika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informatika.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Informatika lingkup Pengelolaan Telematika dan E-Government.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengendalian dan Pengawasan Telematika mempunyai fungsi:
    1. pengumpulan dan penganalisaan data lingkup pengendalian dan pengawasan telematika;
    2. penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup pengendalian dan pengawasan telematika;
    3. pelaksanaan lingkup pengendalian dan pengawasan telematika;
    4. pengelolaan layanan keamanan informasi e-Government;
    5. pengelolaan komunikasi intra Pemerintah;
    6. pengelolaan integrasi layanan dan kepemerintahan;
    7. pengelolaan penyelenggaraan Ekosistem TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Smart City;
    8. pengembangan sumber daya TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) pemerintah dan masyarakat; dan
    9. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pengendalian dan pengawasan telematika.
Paragraf 5
Bidang Statistik dan Persandian
Pasal 302
  1. Bidang Statistik dan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas Lingkup Statistik dan Persandian.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi :
    1. perencanaan dan penyusunan program lingkup pengelolaan data dan persandian;
    2. penyusunan petunjuk teknis lingkup pengelolaan data dan persandian;
    3. pelaksanaan lingkup pengelolaan data dan persandian; dan
    4. monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan pelaksanaan lingkup pengelolaan data dan persandian.
Pasal 303
  1. Seksi Pengelolaan Data Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik dan Persandian.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Statistik dan Persandian.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Seksi Pengelolaan Data Statistik dan persandian mempunyai fungsi:
    1. pengumpulan dan penganalisaan data lingkup pengelolaan data dan dokumentasi pembangunan;
    2. penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup pengelolaan data dan dokumentasi pembangunan;
    3. pelaksanaan lingkup pengelolaan data dan dokumentasi pembangunan;
    4. menyusun dan memelihara data hasil pelaksanaan program/proyek pembangunan serta mempersiapkan peragaan hasil pembangunan; dan
    5. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pengelolaan data.
Pasal 304
  1. Seksi Pengelolaan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik dan Persandian.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Statistik dan Persandian.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Persandian mempunyai fungsi:
    1. pengumpulan dan penganalisaan data lingkup pengelolaan persandian;
    2. penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup pengelolaan persandian;
    3. pelaksanaan lingkup pengelolaan persandian;
    4. perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
    5. penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras persadian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah;
    6. pengadaan, penyimpanan, distribusi, pemeliharaan dan perbaikan terhadap komunikasi sandi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
    7. pengamanan terhadap kegiatan/fasilitas/instansi penting/vital/kritis melalui kontra pengindraan dan /atau metode pengamanan persandian lainnya serta pengamanan informasi elektronik;
    8. koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional persandian; dan
    9. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pengelolaan persandian.
Paragraf 6

Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasal 305

Rincian tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja UPT pada Dinas akan diatur dan ditetapkan oleh Peraturan Walikota.

Paragraf 7

Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 306

  1. Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas

berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

  1. Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.

 

 

(Sesuai : Peraturan Walikota Jayapura Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah)