Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Informatika
Bidang Informtika
Pasal 298
- Bidang Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas Lingkup Informatika.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Informatika mempunyai fungsi:
- perencanaan dan penyusunan program lingkup sarana dan prasarana
telematika serta e-government dan pemberdayaan telematika; - penyusunan petunjuk teknis lingkup sarana dan prasarana telematika serta e-goverment dan pemberdayaan telematika;
- pelaksanaan lingkup sarana dan prasarana telematika serta e-government dan pemberdayaan telematika; dan
- monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan pelaksanaan lingkup sarana dan prasarana telematika serta e- government dan pemberdayaan telematika.
-
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Telematika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informatika.(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksa- nakan sebagian tugas pokok kepala Bidang Informatiaka lingkup sarana dan prasarana telematika.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Seksi
Sarana dan Prasarana Telematika mempunyai fungsi:
- pengumpulan dan penganalisaan data lingkup sarana dan prasarana
telematika; - penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup sarana dan prasarana
telematika; - pelaksanaan sarana dan prasarana pengumpulan dan penganalisaan data dan penyusunan rencana teknis pengembangan teknologi informasi serta rekomendasi mutu informasi, perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan interkoneksi data serta penyusunan database,
penyusunan; - rencana Induk Pengembangan dan Rencana Detail pengembangan teknologi informasi daerah serta pengkajian dan kerjasama teknik lingkup teknologi informasi;
- pengelolaan layanan infrastruktur dasar Data Center,Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi Komunikasi;
- pengelolaan layanan akses internet dan intranet; dan
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup sarana dan prasarana
telematika.
(1) Seksi Pengelolaan Telematika dan E-Government dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Telematika.
(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Informatika lingkup
Pengelolaan Telematika dana E-Government.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Seksi
Pengelolaan Telematika dan E-Government mempunyai fungsi:
a. pengumpulan dan penganalisaan data lingkup e-goverment dan
pemberdayaan telematika;
b. penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup e-goverment dan
pemberdayaan telematika;
c. pelaksanaan lingkup e-goverment dan pemberdayaan telematika yang
meliputi pengumpulan dan penganalisaan data dan penyusunan rencana
teknis pembangunan teknologi informasi serta perangkat lunak,
perangkat keras dan jaringan
d. pengelolaan layanan manajemen Data dan Informasi e-Government;
e. pengelolaan aplikasikomunikasi, spesifik dan suplemen yang terintegrasi
serta pengembangannya;
f. penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO)
Pemerintah;
g. pengelolaan Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga,
pelayanan dan kegiatan daerah; dan
h. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup e-government
dan pemberdayaan telematika.
Pasal 301
(1) Seksi Pengendalian dan Pengawasan Telematika dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang Informatika.
(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Informatika lingkup
Pengelolaan Telematika dan E-Government.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengendalian dan Pengawasan Telematika mempunyai fungsi:
a. pengumpulan dan penganalisaan data lingkup pengendalian dan
pengawasan telematika;
b. penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup pengendalian dan pengawasan
telematika;
c. pelaksanaan lingkup pengendalian dan pengawasan telematika;
d. pengelolaan layanan keamanan informasi e-Government;
e. pengelolaan komunikasi intra Pemerintah;
f. pengelolaan integrasi layanan dan kepemerintahan;
g. pengelolaan penyelenggaraan Ekosistem TIK (Teknologi Informasi
dan Komunikasi) Smart City;
h. pengembangan sumber daya TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
pemerintah dan masyarakat; dan
i. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pengendalian dan
pengawasan telematika.